DPR Tunda Voting RUU Pemilu Soal Konversi Suara
JAKARTA - Setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya sidang paripurna pengambilan keputusan tentang RUU Pemilu dilanjutkan Kamis pagi pada pukul 10.00 WIB. Pada sidang lanjutan, akan diambil mekanisme voting untuk pengambilan keputusan mengenai konversi suara.
"Substansi pokok, skors dibuka kembali untuk mengambil keputusan lewat voting, yakni konversi lewat webster atau kuota murni besok (hari ini)," ujar wakil ketua DPR, Priyo Budi Santosa kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (12/04/2012).
Pada kesempatan tersebut, Priyo juga membantah jika ada beberapa fraksi yang melakukan aksi walk out. Menurutnya fraksi-fraksi tersebut hanya meminta waktu untuk berfikir dan minta pengambilan keputusan dilanjutkan Kamis pagi.
"Tidak ada walk out. Mereka hanya minta waktu untuk berpikir dan minta keputusan diambil besok jam 10.00 WIB, namun yang lain keberatan. Setelah menjalani perdebatan panjang, akhirnya semua sepakat keputusannya seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa untuk mekanisme pengambilan keputusan lewat voting sudah mengerucut pada penghitungan dengan menggunakan metode webster atau kuota murni.
"Voting tinggal mengerucut pada penghitungan suara webster atau kuota murni," pungkasnya.
(sus)
sumber : okezone
Post a Comment